KARAWANG. KOMPAS.TV, - Memasuki 4 hari penerapan PPKM darurat satgas penanganan covid 19 Kabupaten Karawang bertindak tegas terhadap warga yang masih melanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19 dan penerapan aturan ppkm darurat ini
Warga yang terjaring operasi yustiai karena melanggar protokol kesehatan langsung disidang ditempat
Pelanggar protokol kesehatan umumnya tidak memakai masker atau menggunakan masker tidak sesuai standar
Pelaksanaan sidang di tempat berdasar pada i mendagri nomer 15 tahun 2021 dan dikuatkan dengan imendagri nomer 16 tahun 2021 perda yang dikeluarkan Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021
Ancaman hukuman sesuai dengan Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021 pasal 34 ada dua jenis sanksi yang pertama denda minimal 5 juta dan maksimal 50 juta rupiah atau kurungan penjara 3 bulan
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/