SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan tentang sengketa lahan sekitar 1000 meter persegi milik warga bernama Asep Sumbada yang dijual kepada Sisi Saskia, pada tahun 2019 lalu. Sidang dilanjutkan di Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi, sidang kali menhadiran saksi dari Mantan Kepala Desa yang membuat surat-surat untuk pengguat asal tanah tersebut.
Dalam sidang lanjutan ini, Hakim menegur Jaksa Negara Diman sebagai kuasa hukum tergugat Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Kuasa Hukum Penggugat, yakin lahan penggugat yang di klaim telah komplit dokumen kepemilikan lahan tersebut. Dengan sidang lanjutan ini, pihaknya berharap penggugat mendapatkan lahan tersebut karena sesuai dengan dokumen yang ada atau dimilikinya.,
Sidang sengkata lahan ini masih terus berlangsung, dan akan dilanjutkan nanti di persidangan berikutnya. Karena Warga dan Pemerintah masil saling mengklaim, dengan kepemilikan dokemen yang di pegangngnya.,
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/214965/kuasa-hukum-pemkab-ditegur-hakim-di-sidang-sengketa-tanah