SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pemilik lahan berada di dalam area Lapangan Bola Badak Putih, Palabuhanratu Sukabumi, mengungkapakan dirinya belum pernah bertemu pihak Pemerintah Daerah Kabupetan Sukabumi terkait lahan tersebut. Pemilik lahan mengklaim bahwa tanah yang dijual memiliki AJB lengkap.
Warga Sukabumi menggugat akta jual beli tanah kepada pemilik tanah pada tahun 2019, yang saat ini masih dalam persidangan perdata, dan masih berlangusng di Pengadilan Negeri Palabuhanratu Sukabumi. Lahan sekitar 1000 meter persegi milik warga bernama Asep Sumbada yang dijual kepada Sisi Saskia, pada tahun 2019 lalu, yang berada dalam area Lapangan Bola Badak Putih seluas 9000 meter persegi.
Pemilik lahan sebelumnya Asep Sumbada, dirinya sejak jual beli tanah belum pernah terjadi seperti ini, namun kali ini lahan tersebut di klaim oleh Pemerintah Daerah Kabupetan Sukabumi. Asep Sumbada menjelaskan, bahwa lahan tersebut lengkap AJB yang diberikan kepada pembeli lahan Sisi Saskia, yang kini sebagai penggugat terhadap PEMKAB Sukabumi.
Asep mengatakan lahan ini bukan milik PEMKAB Sukabumi, karena surat-surat lahan tersebut menurutnya sudah lengkap yang diketahui oleh pihak Kelurahan. Hingga saat ini pun Asep Sumbada belum pernah di panggil oleh PEMKAB Sukabumi untuk membicarakan terkait lahan di Lapangan Bola Badak Putih.