JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Transportasi Jakarta menerapkan kebijakan baru selama penerapan PPKM Level 4.
Setiap calon penumpang Bus TransJakarta wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19.
Kebijakan ini dilakukan oleh pihak TransJakarta sebagai penyedia layanan transportasi publik, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta.
Aturan baru ini juga merupakan bentuk perlindungan PT TransJakarta kepada seluruh warga yang menggunakan armadanya sebagai moda transportasi.
Calon penumpang harus menunjukan bukti pernah mengikuti vaksinasi Covid-19, baik itu dalam bentuk fisik ataupun elektronik kepada petugas yang berjaga.
Kebijakan baru dengan sertifikat vaksin ini akan berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2021 mendatang.
Sebelumnya, pihak PT TransJakarta pun telah melakukan sosialisasi terkait penyesuaian kebijakan ini.
Pihak TransJakarta juga telah mengimbau kepada calon penumpangnya untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih