JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, setiap penumpang KRL, wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19, sebagai syarat perjalanan.
Penumpang juga dapat menunjukan bukti telah divaksin, dengan memindai barkod 2 dimensi di stasiun, melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Baca Juga Empat Hal yang Perlu Diperhatikan untuk Bisa Naik KRL Mulai Hari Ini di https://www.kompas.tv/article/210572/empat-hal-yang-perlu-diperhatikan-untuk-bisa-naik-krl-mulai-hari-ini
Dengan berlakunya peraturan baru ini, pengguna KRL tidak lagi membutuhkan surat tanda registrasi pekerja, STRP, sebagai syarat keberangkatan.
Seluruh pengguna KRL, kini diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 minimal dosis pertama.
Mekanisme yang diterapkan, dengan menunjukkan sertifikat dalam bentuk cetak, digital, atau memindai barcode 2 dimensi di aplikasi Peduli Lindungi.
Kemudian, petugas akan meminta pengguna KRL menunjukkan KTP, untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin.
Usai masa sosialisasi selama 3 hari, yang berakhir jumat kemarin, PT KAI Commuter resmi menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan.
Semua pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
Sementara, aturan tambahan selama masa pandemi tetap berlaku.
Seperti tidak berbicara saat berada di dalam kereta, dan pengguna dengan barang bawaan besar, hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 atau di luar jam sibuk.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/210582/penumpang-krl-kini-wajib-tunjukan-sertifikat-vaksin-di-aplikasi-peduli-lindungi