JAKARTA, KOMPAS.TV - Mencegah penyebaran covid-19, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan wajib vaksin bagi pelaku usaha, ataupun pelanggan rumah makan.
Dengan aturan ini, pelanggan yang makan di rumah makan, termasuk warteg, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19.
Mencegah potensi penyebaran covid-19 ketika pelanggan warteg membuka masker saat makan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan warga yang makan di warteg menunjukkan sertifikat vaksin.
Merespons aturan ini, sejumlah pemilik warteg menolaknya.
Mereka beralasan, aturan ini dapat mengurangi omzetnya yang saat ini sudah turun, akibat kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
Mencegah penyebaran covid-19, penerapan protokol kesehatan juga mesti dipatuhi saat berada di rumah makan.