KOMPAS.TV - Aturan makan di warung makan selama 20 menit saat pelonggaran PPKM diberlakukan mendapat beragam komentar.
Namun, tak sedikit warga yang menyambut baik kebijakan ini, karena menganggap bisa memulihkan ekonomi.
Meski waktu terbatas, aturan baru ini disambut baik pengunjung dan pengusaha warung makan.
Warga mengaku senang karena lebih nyaman makan di tempat serta dapat memilih banyak menu tambahan jika dirasa kurang cukup.
Sementara bagi pemilik warung makan, kebijakan ini akan mengembalikan omzet yang sempat turun hingga 50%.
Namun berbeda dengan asosiasi pengusaha kuliner Indonesia yang mengaku masih kecewa.
Pasalnya kebijakan ini tak merata. Restoran atau kafe di dalam gedung hanya boleh take away atau pesan antar.
Seharusnya pemerintah juga bisa memberlakukan kebijakan makan di tempat bagi restoran dengan kapasitas 50% serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.