KOMPAS.TV - Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan keberatan lembaganya untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang diminta Ombudsman RI terkait laporan akhir hasil pemeriksaan TWK KPK.
Ada 13 pokok keberatan yang disampaikan KPK termasuk mengenai pokok perkara pemeriksaan Ombudsman yang masih dalam pemeriksaan oleh Mahkamah Agung.
Menurut Nurul Ghufron, Ombudsman melampaui kewenangannya dan untuk itu KPK akan mengirim surat keberatan ke Ombudsman RI.
Menanggapi hal itu anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut, Ombudsman memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan KPK sendiri mengikuti proses pemeriksaan di Ombudsman.
Robert juga mengatakan pihak Ombudsman RI akan melaksanakan rapat gabungan untuk menindak lanjuti masalah ini.
Dan bila tidak ada respon atau tindakan korektif dari KPK, Robet menyampaikan, Ombudsman akan berlanjut ke tahap akhir.
Yaitu penyusunan rekomendasi yang berisi pernyataan kesalahan dari pihak terkait, dan menormakan sanksi administrasi.
Robet menegaskan, tidak menutup kemungkinan penyusunan rekomendasi akan dikirim ke presiden.