JAKARTA, KOMPAS.TV - 75 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), melapor ke Ombudsman Republik Indonesia, Rabu (19/5/2021) pagi.
Dalam laporannya, para pegawai KPK ini meminta Ombudsman RI menginvestigasi dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, terkait tes wawasan kebangsaan.
Ombudsman memiliki kewenangan untuk mendalami laporan terkait pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Tes wawasan kebangsaan itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Sempat beredar pula Surat Keputusan (SK) lengkap dengan kop dan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tersebar di kalangan media, Selasa (11/5/2021).
Isinya tentang pembebasan tugas 75 pegawai KPK yang tak lolos menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa, menyebut 75 pegawai yang tidak lulus TWK belum diberhentikan.
Menurut Cahya, KPK akan menunggu penjelasan dan tindak lanjut mengenai hasil tes dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Video Editor: Mukhammad Rengga