JAKARTA, KOMPAS.TV - Ombudsman RI mengumumkan adanya temuan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan atau TWK di KPK.
Ketua Ombudsman RI Mokh Najih menjelaskan temuan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan KPK dalam keterangan resmi nya meliputi sejumlah aspek.
Mulai dari proses pembentukan kebijakan peralihan status pegawai KPK ke ASN, Pelaksanaannya hingga penetapan hasil assesment TWK.
"yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesment tes wawancara kebangsaan atau TWK,"ujar Najih dalam konferensi pers.
Selanjutnya ombudsman akan merekomendasikan sejumlah tindakan korektif yang harus dilakukan pimpinan KPK, Kepala BKN terhadap temuan maladiministrasi tersebut.
Ombudsman juga akan mengirimkan sejumlah saran yang akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo jika KPK dan BKN tidak melaksanakan rekomendasi ombudsman.
Menanggapi permintaan Ombudsman, KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri menyatakan pihaknya telah menerima salinan dokumen Ombudsman dan menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Namun KPK belum akan mengambil tindakan karena masih menunggu putusan dari mahkamah agung dan mahkamah konsitusi terkait uji materi perkom KPK nomor 1 tahun 2021 yang juga mengatur soal alih status pegawai KPK.
"tentu kpk menghormati hasil pemeriksaan ombudsman terhadap prosedur dan proses yang dilakukan terhadap pengalihan status pegawai kpk menjadi asn yang disampaikan hari ini",ujar Ali Fikri
Video Editor: Faqih Fisabilillah