KOMPAS.TV - Ombudsman menemukan adanya maladministrasi mulai dari saat pembentukan kebijakan pelaksanaan TWK sampai penetapan hasilnya.
Berdasarkan hal tersebut, Ombudsman menilai 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK berhak menjadi ASN.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK.
KPK kata Ali, tidak pernah memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.
Dalam menindak lanjuti permasalahn ini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, kerena persoalan terkait dengan ASN maka ranah eksekutif yang menjadi penanggung jawab.
Tindakan korektif bisa dilakukan tiga Lembaga yaitu, KPK, BKN, dan Kemenpan RB. Bila tidak ada tindakan korektif masa naik ke presiden.
Anggota Ombudsman RI Robert Endi Jaweng mengatakan, untuk menindak lanjuti permasalahaan Ombudsman mempunyai unit kerja resolusi dan monitoring dimana bersama-sama dengan KPK dan BKN duduk bersama mencari penyelesaian.