SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, lakukan penggerebekan Sabu seberat 331 gram dari tangan tersangka Y-H di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Pelaku yang merupakan pengembangan dari tersangka lain yang sudah terlebih dahulu diciduk. Sabu seberat ratusan gram itu sebagian sudah diedarkan di Wilayah Kota Dan Kabupaten Sukabumi, dengan pecahan paket kecil. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pemasok Narkotika ke Wilayah Sukabumi Kota.,
Dalam upaya memutus peredaran gelap Narkotika, pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk ikut aktif menyampaikan informasi, karena para tersangka masih berusia di bawah 25 tahun.,
Kapolres Sukabumi Kota, Akbp Zainal Abidin mengatakan, dari dua pekan terakhir ini, jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 8 tersangka di enam tkp berbeda, salah satunya penangkapan terbanyak seberat 331 gram Sabu, di Wilayah Warudoyong Sukabumi. Selain Sabu, barang bukti lainnya berupa Ganja, ribuan butir Tramadol dan sejumlah uang. Modus operasi para tersangka dilakukan dengan pembelian langsung, secara online dan sistem tempel.,
Para tersangka akan dijerat pasal 111, 112, dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, kepolisian juga menerapkan pasal 196 dan 197 nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.,