SUKABUMI, KOMPAS.TV- 7 orang tersangka pengedar dan kurir Narkotika jenis Sabu, Ekstasi, dan Obat Obatan terlarang yang beraksi di Wilayah Sukabumi, ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Modus yang dilakukan para tersangka dengan cara menempel serta mengentar langsung dengan pemesan dari tangan mereka diamankan barang bukti Sabu seberat Sabu seberat 3,71 Gram, 49 butir Pil Alprazolam, 20 butir Pil Calmlet, 40 butir Pil Riklona, obat-obatan berbahaya seperti, Hexymer 1.767 butir dan Tramadol 319 butir. Serta sejumlah uang, Handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Adapun 7 orang tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LR FR WK RP S AJ dan AF. tersangka LR, wanita yang menyelundupkan 2,5 Gram Sabu-Sabu ke Lapas Nyomplong Kota Sukabumi dengan cara disembunyikan di dalam makanan yakni tumis cumi-cumi sedangkan FR dan WK adalah napi Lapas Nyomplong yang menyuruh lr menyelundupkan sabu. Para tersangka ini berhasil digagalkan setelah pihak Kepolisian terus mengintai jaringan baru ini yang memanfaatkan masa Pandemi Covid19 untuk mengedarkan Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Kurungan Maksimal 20 Tahun Penjara Undang-Undang Ri Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan Ancaman Kurungan Maksimal 12 Tahun Penjara, kemudian Undang-Undang Ri Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan Ancaman Kurungan Maksimal 5 Tahun Penjara.