SUKABUMI, KOMPAS.TV - Berkat laporan masyarakat, pengungkapan peredaran obat terlarang sekaligus praktek prostitusi online yang dilakukan sebuah tempat kost kost-an, dibongkar Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dari dua lokasi, di Jalan Sriwedari dan Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Sukabumi, pihaknya mengamankan sejumlah terduga pelaku pengedar obat keras terbatas dan pelaku prostitusi online. Polisi juga menyita ratusan butir obat terlarang yang diduga dijual kepada pelanggan lelaki hidung belang dan sejumlah waria sebelum melakukan perbuatan mesum.,
Dari sejumlah pelaku yang diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, dua orang dijadikan tersangka, berinisial E 20 tahun dan N 48 tahun. Kedua pelaku ini diduga menjadi bandar obat keras terlarang untuk dijual kepada pelaku mesum yang dilakukan ditempat kos kost-an.,
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 196 dan pasal 197 no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini masih akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan, lokasi kost ataupun kontrakan menjadi alat untuk peredaran obat dan prostitusi online.,
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/240260/satnarkoba-bongkar-peredaran-obat-terlarang