Malang, KompasT V Jawa Timur - Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, tetapkan seorang Pendamping Bantuan Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada puluhan keluarga penerima manfaat (PKM) selama tiga tahun.
Tersangka atas nama Penny Tri Herdhiani warga kelurahan Merjosari kecamatan Lowokwaru kabupaten Malang, Jawa Timur. Penny ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang atas dugaan korupsi Dana Keluarga Penerima Manfaat (PKM) di desa Kanigoro kecamatan Pagelaran kabupaten Malang.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada sekitar 37 keluarga penerima manfaat (KPM) pada periode 2017 hingga 2020.
Menurut hasil penyidikan Polisi, total dana yang tidak disalurkan kepada 37 KPM ini sebesar 450 juta rupiah.
Motif tersangka tidak menyalurkan dana Bansos PKH ini untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana untuk pengobatan sang ibu dan sebagian yang lain digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#malang #jatim #bansos #korupsi #bantuan #sosial #pkh #dana #covid #pandemi
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim