BANDUNG, KOMPAS.TV - Bupati Bandung Barat nonaktif, AA Umbara Sutisna divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
AA Umbara Sutisna terbukti melakukan tidak pidana korupsi pengadaan barang bantuan sosial covid-19.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan AA Umbara telah melanggar Dakwaan Kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim juga menghukum AA Umbara Sutisna dengan keharusan membayar denda sebesar 250 juta rupiah.
Vonis yang diberikan kepada AA umbara lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK yakni 7 tahun penjara.
Kuasa Hukum AA Umbara Sutisna mengatakan ada beberapa pertimbangan dari Majelis Hakim yang tidak sesuai fakta.
Berbeda dengan AA Umbara, 2 terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan divonis bebas.
Baca Juga Hormati Pemeriksaan KPK, Wagub DKI Berharap Formula E Bisa Diselenggarakan Sesuai Rencana, Juni 2022 di https://www.kompas.tv/article/228991/hormati-pemeriksaan-kpk-wagub-dki-berharap-formula-e-bisa-diselenggarakan-sesuai-rencana-juni-2022
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/229089/aa-umbara-sutisna-terbukti-lakukan-korupsi-bansos-covid-19-berikut-berita-selengkapnya