AMBON,KOMPAS.TV-Terhitung sejak Januari hingga Juni 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, melalui bidang pemberantasan, berhasil melakukan pengungkapkan delapan kasus tindak pidana narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang. Barang bukti yang diamankan dari delapan kasus selama semester 1 sebanyak 161,83 gram. Tembakau jenis sinte 21 gram lebih, dan ganja seberat 3263,63 gram.
Menurut Rohmat, beberapa dari para tersangka melakukan pemesanan via online dari Makasar dan dikirim melalui jasa pengiriman.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, Undang-Undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1 miliar rupia dan paling banyak 10 miliar rupiah.