JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, menyebutkan alasan mengapa pihaknya belum merilis atau mengumumkan nama tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (4/3/2021).
Menurut Alex, belajar dari pengalaman, salah satu alasannya adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada para tersangka.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka, jangan sampai misalnya yang sudah terjadi kita umumkan tersangka tetapi kemudian prosesnya lama penyidikannya. Kemudian penahanannya juga masih lama sehingga yang bersangkutan merasa tidak mendapatkan hak-haknya," ujar Alexander.
Alexander menambahkan, hak-hak tersangka sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena di dalam KUHAP jelas dinyatakan bahwa seorang tersangka itu berhak untuk mendapatkan proses peradilan yang cepat," lanjutnya.
Video Editor: Agung Ramdani