JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengunjung, karyawan, dan pedagang pasar di wilayah Jakarta kini wajib menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 saat memasuki wilayah pasar.
Aturan ini diumumkan Perumda Pasar Jaya sejalan dengan PPKM darurat level 4 periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai menerapkan aturan membawa sertifikat vaksin bagi pedagang dan pengunjung pasar.
Meski demikian, pemeriksaan hanya dilakukan pada pagi hari, momen dimana pengunjung pasar tengah ramai. Para pedagang pun mengaku akan tertib mengikuti aturan ini.
Di Pasar Lokbin Palmerah sudah mulai sosialisasikan wajib vaksin kepada pedagang.
Kendati sudah lama sosialisasi dilakukan, tapi masih banyak pedagang yang belum divaksin.
Pengelola akan terus mengingatkan pedagang dan pembeli untuk segera divaksin.
Sebagian besar pedagang yang belum divaksin terkendala jarak dan kuota vaksin di wilayah masing-masing.
Untuk mendukung penerapan PPKM level 4, jam operasional pasar tradisional dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.
Selain itu, pedagang dan pengunjung diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.