KOMPAS.TV - Satreskim Polres Metro Bekasi menangkap 4 pegawai apotek dari 2 apotek yang berbeda di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mereka ditangkap karena menjual obat terapi covid-19 diatas harga eceran tertinggi (HET).
Dari hasil pemeriksaan pelaku menjual obat fluvir 75 gram dengan harga 27.500 rupiah, sedangkan berdasarkan HETdijual 26.000 rupiah.
Kemudian obat azithromycin 500 mg dijual dengan harga 5.000 rupiah per tablet, padahal harga HET nya hanya 1.700 rupiah pertablet.
Keempat pelaku ini tidak ditahan oleh polisi karena berdasarkan perintah dari Kapolri demi kelancaran peredaran obat-obatan selama pandemi covid-19.