DELISERDANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Deliserdang menggerebek satu apotek yang menaikkan harga obat-obatan untuk terapi Covid-19 dengan sangat tinggi.
Penggerebekan ini bermula dari salah seorang anggota Satreskrim Polresta Deliserdang yang menyamar sebagai pembeli obat di Apotek Global di Jalan Besar Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Pada saat itu obat yang dibeli adalah Azithromycin Dihydrate sebanyak satu kotak atau 20 tablet, dimana harga pertablet nya sebesar Rp 8.000,-.
Berdasarkan keputusan menteri kesehatan, obat itu seharusnya dijual dengan harga tertinggi Rp 1.700,- per tablet.
Petugas kemudian menangkap pemilik dan dua pegawai apotek.
Ketiganya diduga mengetahui aturan menkes tersebut tetapi tetap menjual dengan lebih mahal demi meraup keuntungan besar.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal tentang undang-undang perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, obat Azythromycin bisa diberikan pada pasien Covid-19 yang memiliki infeksi bakteri tertentu yang berat.
Seringkali obat ini juga akan diberikan sebagai kombinasi dengan beberapa obat lainnya.