KOMPAS.TV - Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, dituntut 11 tahun penjara atas kasus suap yang diduga diterimanya dalam proyek bansos covid-19.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, Juliari terbukti secara sah menerima suap dari proyek pengadaan bansos covid-19 tahun 2020.
Untuk itu, Jaksa menuntut Juliari dengan pidana penjara 11 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari membayar uang pengganti kepada negara senilai 14.557.450 ribu rupiah serta mencabut hak politik selama 4 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pidana.
Sementara itu, Juliari menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang diterimanya dari jaksa penuntut umum KPK.
Kuasa Hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan tuntutan jaksa lebih berdasarkan asumsi daripada fakta di persidangan.
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara diduga menerima uang fee pengadaan paket bansos covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar 32,48 miliar rupiah.
Uang itu diterima dari berbagai perusahaan vendor penyedia paket bansos.
Majelis hakim telah memvonis 2 penyuap Juliari yaitu Direktur Utama PT Tiga Pilar, Ardian Maddanatja dan pengusaha Harry Van Sidabukke.
Keduanya dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.