KOMPAS.TV - Keputusan memperpanjang PPKM Darurat yang diumumkan Presiden Joko Widodo Selasa (20/07/2021) malam dimaksudkan untuk menekan angka penularan dan mengurangi tekanan pada rumah sakit.
Perpanjangan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dilakukan hingga 25 Juli dan selanjutnya akan dilakukan relaksasi secara bertahap mulai 26 Juli dengan catatan tren kasus menurun.
Seperti diketahui, laju penambahan kasus positif covid-19 yang masih sangat tinggi menandakan penularan belum terkendali meskipun pemerintah telah menerapkan PPKM Dadurat pada 3 hingga 20 Juli lalu.
Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, perpanjangan PPKM tergantung pada indikator yang ingin dituju.
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyampaikan, terkait dengan istilah-istilah PSSB, PPKM Mikro, PPKM Darurat intinya hal tersebut adalah langkah dan upaya pemerintah membatasi pergerakan masyarakat, karena hal tersebut adalah satu-satunya cara dalam rangka memutus penyebaran virus.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Haryadi Soekamdani mengatakan, apa yang kita hadapi hari ini adalah akibat tindakan kita beberapa hari yang lalu.
Haryadi juga mengatakan, agar kita sama-sama tidak saling menyelahkan tetapi fokus pada penguraian masalah dan penyelesainnya.