- Upaya dalam menekan covid 19, Pemerintah Provinsi Gorontalo menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.
PPKM level 3 ini diterapkan merupakan hasil rapat koordinasi unsur Forkopimda Gorontalo dalam menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang pengendalian penyebaran covid 19.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo Rusli Nusi mengatakan, PPKM level 3 dimulai sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dan akan diterapkan di 4 Kabupaten dan Kota di Gorontalo, sementara Kabupaten Boalemo menerapkan PPKM level 2.
Adapun penerapan PPKM level 3 sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi, berupa peniadaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, pembatasan pegawai di kantor, pembatasan di tempat ibadah, hingga pembatasan hajatan dan pernikahan.
Sementara disektor usaha, seperti pedagang kaki lima, rumah makan skala kecil diizinkan buka, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Sementara pusat perbelanjaan skala besar seperti pertokoan dan mall dibatasi hingga pukul 17.00 wita.
Menurut Rusli, PPKM level 3 ini diterapkan karena hasil penilaian dari kementrian kesehatan, di Gorontalo terjadi lonjakan kasus dan angka kematian akibat covid 19 yang cukup tinggi.
#Ppkm #Level 3 #Gorontalo