Terapkan PPKM Mikro, Disparpora Kota Gorontalo Batasi ASN Bekerja Di Kantor

KompasTV 2021-06-09

Views 2.5K

GORONTALO, KOMPAS TV - Untuk menindak lanjuti pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro atau PPKM, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo membatasi jumlah ASN yang bekerja di kantor.

ASN yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen dari jumlah yang ada, sementara ASN lainnya bekerja dari rumah.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga Kota Gorontalo Efendi Rauf mengatakan, pembatasan ASN dilakukan secara bergantian, dimana dalam sehari ASN yang bekerja dari rumah akan kembali bekerja di kantor pada hari selanjutnya.

Meski demikian, pembatasan ASN akan dievaluasi kembali sesuai dengan zona penyebaran covid -19 di wilayah kantor Dinas Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga Kota Gorontalo.

Efendi menambahkan, meskipun pihaknya membatasi jumlah ASN, namun hal ini tidak mempengaruhi pelayanan di kantor Disparpora, kativitas pelayananpun tetap berjalan seperti biasa.

Sebelumnya Walikota Gorontalo Marten Taha telah Mengeluarkan Surat Edaran, untuk Pembatasan jumlah ASN yang bekerja disetiap kantor Dinas di Kota Gorontalo.

Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro atau PPKM di Kota Gorontalo telah diterapkan sejak 1 Juni 2021 yang lalu dan akan berakhir pada 14 Juni Mendatang.



#PPKM Mikro #Disparpora #Kota Gorontalo



Share This Video


Download

  
Report form