LAMPUNG, KOMPAS.TV Kekesalan Kapolresta Bandar Lampung Yan Budi Jaya diluapkan saat melakukan peninjauan aktivitas masyarakat bersama Walikota Eva Dwiana dan Dandim 0410 di sejumlah pasar tradisional.
Kapolresta geram lantaran melihat masih adanya para pelaku usaha non esensial atau pelaku usaha yang bukan menjual barang kebutuhan pokok, namun masih membuka toko atau tempat usahanya. Kamis (15/7).
Dengan lantang Kapolresta Yan Budi Jaya menegaskan bahwa warga Bandar Lampung harus patuh dalam aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah di tengah masa PPKM Darurat saat ini.
Ia menyebut, virus Covid 19 varian Delta sudah ditemukan di lampung, sehingga seharusnya masyarakat lebih sadar dan sabar akan hal itu.
Ia juga menambahkan dengan diberlakukanya PPKM Darurat, mobilitas masyarakat dan kendaraaan harus dikurangi hingga 30 persen, ini sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerinta pusat.
"Varian delta itu sudah masuk, jadi ketentuan dari pusat itu, Bandar Lampung harus mengurangi mobilitas kendaraan dan masyarakat sebanyak 30 persen, jadi kita sedikit keras dengan mengurangi mobiltias itu," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat bandar lampung lebih sadar dan sabar, serta mau bekerjasama dengan pemerintah untuk taat dalam aturan yang sudah dibuat selama masa PPKM Darurat dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
"Jadi saya harapkan masyarakat Bandar Lampung lebih sadar dan sabar, semua ini untuk kita dan demi kita, tidak ada kepentingan pribadi dari kami, Jadi mari sama sama membantu kita kurangi mobilitas kendaraan dan masyarakat 30 persen di Bandar Lampung ini," tambahnya.
Kedepan kapolresta Yan Budi Jaya akan menambah titik penyekatan di Kota Bandar Lampung sebanyak empat titik lokasi.
Sebelumnya dimasa awal PPKM Darurat, Polresta Bandar Lampung juga sudah melakukan penyekatan di limar ruas jalan protokol atau jalan dalam kota, serta telah membentuk posko penyekatan di lima titik pintu masuk Kota Bandar Lampung.
#ppkmdarurat #polrestabandarlampung #wargalanggaraturanpppkmdarurat