SEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Semarang akan menindak tegas bagi pelanggar PPKM Darurat. Jika ada tempat usaha yang nekat melanggar ketentuan, maka sanksi pencabutan izin usaha bisa dijatuhkan.
Tim Satgas Covid-19 Kota Semarang bersama dengan Wali Kota Semarang, Senin (05/07/2021) malam mengecek kondisi Kota Semarang pada hari ketiga pelaksanaan PPKM darurat. Usai melakukan apel di Kawasan Simpang Lima, Tim Satgas Covid-19 mulai melakukan penyisiran di sejumlah tempat yang sering digunakan untuk tempat berkumpul.
Wali Kota Semarang bersama dengan jajaran TNI, Polri, serta Tim Satgas Covid-19 Kota Semarang menemukan sejumlah pedagang yang masih berjualan di kawasan Semarang Tengah, Banget Ayu serta kawasan Jalan Kartini Kota Semarang. Wali Kota semarang mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi pedagang yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. "Kalaupun ada satu dua pedagang yang nekat berjualan dan kita eksekusi, kami mohon maaf karena sudah dilakukan sosialisasi secara edukatif dan santun. Namun kalau tetap nekat kita segel dan tutup, bahkan izin tempat usaha mereka akan cabut," kata Hendrar Prihadi, Wali Kota Semarang.
Penerapan PPKM Darurat yang diatur dalam Perwali nomor 41 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat harus ditaati oleh seluruh masyarakat kota semarang untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Semarang. Namun jika dilanggar, sanksi tegas akan diambil.
#ppkmmikrodarurat #sanksiijinusahadicabut #satgascovid19