KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dana hibah asing yang diduga diterima oleh ICW.
ICW dinilai tidak terbuka kepada publik terkait dana-dana hibah yang diterima.
Pelaporan diajukan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto ke Kejaksaan Agung, Selasa kemarin.
Hari juga membawa sejumlah bukti antara lain lampiran data dana asing yang mengalir ke ICW dan belum pernah diklarifikasi ke publik.
Termasuk aliran dana KPK yang diberikan kepada ICW beberapa tahun kebelakang.
Menurut Hari, ICW dinilai tidak terbuka kepada publik terkait dana-dana hibah yang diterima.
Indonesia Corruption Watch, langsung mengklarifikasi tuduhan tak bisa mempertanggungjawabkan dana hibah asing.
ICW menyebut semua dana yang diterima sudah melalui proses audit dan juga melalui proses seleksi.
ICW juga mengatakan tuduhan terhadap organisasinya tersebut informasi bohong atau hoax.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.