FAK-FAK, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Fakfak resmi menangkap bendahara dan plt sekretaris KPU Fakfak, yang diduga melakukan korupsi dana hibah dari pemda kepada KPU tahun 2020 sebesar Rp 12 Miliar.
Penangkapan mantan bendahara dan sekretaris KPU, oleh Kejaksaan Negeri Fakfak, setelah adanya temuan bantuan dana hibah sebesar empat puluh lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah, untuk pembiayaan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2020, tidak sesuai ketentuan.
Dimana terdapat kegiatan fiktif yang pertanggung jawaban dana hibah tersebut, tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban yang lengkap dan sah sesuai ketentuan dalam rencana kebutuhan anggaran. Bahkan sebagian dari dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk pembiayaan Pemilu 2020.
Penangkapan kedua tersangka ini juga, dari hasil pemeriksaan 30 saksi serta penyitaan barang bukti sebanyak 527 dokumen terkait. Dengan demikian terdapat kerugian negara mencapai Rp 12 Miliar lebih.
Saat ini kedua tersangka tengah dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Fakfak untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kajari Kabupaten Fakfak juga mengatakan kasus ini akan terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lainnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367466/kejaksaan-fak-fak-tangkap-2-tersangka-korupsi-rp-12-miliar-hibah-pemilu-2020