Penelusuran Jejak Akhir Saksi Kunci Kasus Korupsi Hibah Lahan Rp 3 Miliar Tewas Dibakar

KompasTV 2022-09-12

Views 14

SEMARANG, KOMPAS.TV - Setelah 14 hari hilang, saksi korupsi alih lahan Pemkot Semarang 2010 ditemukan tewas terbakar. Diduga korban yang merupakan Pegawai Negeri Sipil tewas dibunuh.
Iwan Budi Prasetyo ditemukan tewas dengan luka bakar 100 persen. Tak hanya dibakar, bagian tubuh korban juga tak ditemukan secara utuh.

Korban hilang sehari jelang pemeriksaan sebagai Saksi Kasus Korupsi Alih Lahan Pemkot Semarang Tahun 2010 yang direncanakan 25 Agustus 2022.

Begini kronologi laporan korban hilang yang disampikan pihak keluarga.

Pada 24 Agustus 2022, korban terlihat berangkat bekerja menggunakan sepeda motor.

Dari rumahnya Jl Tembalang Selatan 1, Banyumanik, Semarang korban berkendara dan terlihat di rekaman CCTV wilayah Patung Diponegoro UNDIP, Tembalang.

Sekitar 14 hari tak ada kabar dan tak kunjung kembali, pada 9 September 2022 korban ditemukan warga dengan kondisi tewas terbakar.

Ada dugaan korban dibunuh sebelum akhirnya dibakar untuk mengilangkan jejak.

Pasalnya dari hasil olah TKP, bagian tubuh korban ditemukan tak utuh.

Selain itu, ditemukan bekas penganiyaan pada tubuh korban.

Apa motif dari pembunuhan ini tentu jadi pertanyaan, pasalnya korban tewas setelah mendapat panggilan dari Polda Jateng.

Korban merupakan saksi perkara yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng.

Ia akan diminta keterangan dalam kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Hibah Lahan Milik Perumahan Bukit Semarang Baru atau BSB di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang tahun 2010 dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar dan baru digunakan sekitar Rp 300 hingga Rp 400 juta.

Kini pemeriksaan terhadap saksi, keluarga, dan rekan kerja korban terus didalami sembari menunggu hasil forensik dan tes DNA yang selesai dua minggu kedepan.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327655/penelusuran-jejak-akhir-saksi-kunci-kasus-korupsi-hibah-lahan-rp-3-miliar-tewas-dibakar

Share This Video


Download

  
Report form