JAKARTA, KOMPAS.TV - Melalui kuasa hukumnya, Surya Darmadi menyampaikan eksepsi, atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum pada lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma.
Kuasa hukum Surya Darmadi menilai apa yang dilakukan kliennya bukan termasuk tindak pidana korupsi.
Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak berdasar.
Baca Juga Pengacara PT Palma Satu Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun di https://www.kompas.tv/article/322874/pengacara-pt-palma-satu-jadi-tersangka-baru-kasus-korupsi-lahan-sawit-rp-78-triliun
Menurut Juniver, apabila kliennya terbukti salah seharusnya Surya Darmadi menerima sanksi administratif, dan bukan sanksi pidana.
Menurutnya, Surya Darmadi saat ini tengah mengurus proses pengurusan izin dan mengklaim sudah ada dua perusahaan yang memiliki izin hak guna usaha.
Rencananya sidang selanjutnya akan diselenggarakan pekan depan, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi Surya Darmadi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330065/kasus-korupsi-lahan-sawit-pt-duta-palma-kuasa-hukum-surya-sumadi-sebut-dakwaan-jpu-tak-berdasar