Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan | MELEK HUKUM

KompasTV 2021-06-18

Views 2

JAKARTA, KOMPASTV - Tidak jarang kita lihat artis nikah sama orang WNA, atau mungkin orang sekitar kita ada yang nikah dengan WNA.

Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Perkawinan beda kewarganegaraan memang seringkali menimbulkan persoalan, terutama berkaitan dengan proses pencatatan perkawinan yang akan dilangsungkan, apakah di negara asal calon suami atau di negara asal calon istri.

Prosedur perkawinan antar Negara menurut hukum perdata internasional menjelaskan bahwa aturan pernikahan terhadap pasangan beda warga negara, dikembalikan pada pasangan masing-masing akan memakai hukum Negara calon suami, atau memakai hukum Negara calon istri.

Seperti apa sih sebenarnya hukumnya? Trus kalo ada masalah pernikahan mau lapor ke mana? Nah, kita akan bahas ini pada Sabtu, 12 Juni 2021 hanya di @kompastv, jadi jangan lewatkan ya!

Share This Video


Download

  
Report form