JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI), Freddy Harris menekankan, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik hanya diberlakukan bagi kegiatan komersil saja.
Freddy meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir akan dikenakan tarif tertentu ketika mendengarkan lagu untuk kebutuhan sehari-hari yang bukan sebagai bentuk usaha atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi dan berbayar.
Pengaturan Pengelolaan Hak Cipta Lagu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2018 tentang Hak Cipta pada pasal 87, 88, 89, dan 90. PP No. 56 Tahun 2021, kemudian hanya menjadi perpanjangan yang mengatur lebih secara lebih spesifik terkait pengelolaan hak cipta.
"Tujuannya agar bisa menjadi lebih akuntabel dan transparan serta dapat dikelola perihal royalti secara lebih baik," kata Freddy saat konferensi pers terkait PP No. 56 Tahun 2021 melalui zoom pada Jumat (9/4/2021).
Simak selengkapnya bersama Profesor Eddy Hiariej di Melek Hukum.