JAKARTA, KOMPASTV - Melek Hukum kali ini akan membahas tentang perkawinan beda kewaraganegaraan atau pernikahan campuran.
Disebut sebagai pernikahan campuran karena masing-masing memiliki perbedaan hukum pada kewarganegaraannya.
Pada prinsipnya perkawinan adalah suatu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga Heboh Kartu Nikah dengan Hoaks Empat Kolom Istri, Ini Klarifikasi Kemenag di https://www.kompas.tv/article/296449/heboh-kartu-nikah-dengan-hoaks-empat-kolom-istri-ini-klarifikasi-kemenag
Perkawinan beda kewarganegaraan memang seringkali menimbulkan persoalan, terutama berkaitan dengan proses pencatatan perkawinan yang akan dilangsungkan, apakah di negara asal calon suami atau di negara asal calon istri.
Prosedur perkawinan antar Negara menurut hukum perdata internasional menjelaskan bahwa aturan pernikahan terhadap pasangan beda warga negara, dikembalikan pada pasangan masing-masing akan memakai hukum negara calon suami, atau memakai hukum negara calon istri.
Lalu seperti apa syarat-syarat menikah beda kewarganegaraan? simak Melek Hukum berikut ini.
Disclaimer: Program ini sudah pernah tayang pada
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296917/ingin-menikah-dengan-wna-ini-syarat-perkawinan-beda-warna-negara