JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai membahas nasib 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.
Hasilnya, 51 dari 75 Pegawai KPK yang tak lolos dinyatakan dipecat dari KPK.
Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB dan Pimpinan KPK di Kantor BKN Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.
Sementara Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.
Sebanyak 24 orang itu akan dididik dan mengikuti tes lanjutan untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Sisanya 24 pegawai masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK masih dapat bekerja hingga 1 November 2021.
Hal tersebut sesuai dangan Undang-Undang sampai 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN.
Selain itu, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan presiden Joko Widodo dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan pegawai.
Kemudian tindak lanjut terhadap pegawai KPK yang tak lolos TWK juga didasarkan pada dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.