KOMPAS.TV - Penyimpan dana di luar negeri dan para wajib pajak bernilai fantastis, bersiap lah.
Pemerintah berupaya kembali melakukan pengampunan pajak alias Tax Amnesty tahun ini.
Mengutip dari Kontan, awalnya pengampunan pajak ini baru akan dilakukan pada 2023 mendatang.
Tetapi dipercepat tahun ini karena anggaran pemerintah yang semakin tertekan.
Masih perlu dikonfirmasi, tarif tebusan dalam Tax Amnesty Jilid II ini apakah akan sama dengan yang dilakukan pada 2016 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan membahas rencana ini dan diharapkan mendapatkan persetujuan legislatif.
Airlangga Hartarto juga mengatakan, pemerintah akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.
Meskipun aturan tarif PPh orang pribadi berada dalam ranah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Airlangga mengatakan, rencana perubahan tarif PPh orang pribadi akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021.