Beli Emas Kena Pajak Penghasilan

KompasTV 2017-10-06

Views 605

Bagi anda yang sering berinvestasi pada emas, Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan tentang pungutan pajak bagi pembeli emas.



Terutama emas batangan sebagai investasi, Ditjen Pajak mengenakan pajak penghasilan dengan besaran berbeda, yaitu 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tidak memiliki NPWP.

 


Share This Video


Download

  
Report form