Tarif PPH Dividen 7,5% Untuk Investor Asing di SWF-INA

KompasTV 2021-02-01

Views 2K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka mengundang investor menanamkan modalnya di Sovereign Wealth Fund, SWF, milik Indonesia, Indonesia Investment Authority (INA).

Pemerintah akan memberikan insentif pajak atas dividen yang diterima investor asing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, insentif pajak yang diberikan, dalam bentuk Pengurangan Pajak Penghasilan (PPH) pasal 26 atas dividen, yang diterima investor yang merupakan subjek pajak luar negeri.

Dengan demikian, pajak dividen yang dikenakan kepada investor sebesar 7,5 persen. Atau lebih rendah dari ketetapan pajak dividen bagi investor asing yang ada saat ini, yaitu 20 persen.

Kebijakan ini juga untuk menahan subjek pajak luar negeri membawa keuntungan dari hasil investasi keluar Indonesia.

Komite stabilitas sistem keuangan, kssk melihat ekonomi terus membaik secara bertahap dengan stabilitas yang tetap terjaga.

Percepatan pemulihan ekonomi ke depan bergantung pada perkembangan covid-19, vaksinasi serta kedisiplinan masyarakat dalam disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Ketua kssk sekaligus Menteri Keuangan, Sri Mulyani berharap pemulihan ekonomi global mampu meningkatkan volume perdagangan dan harga komoditas.

Beberapa langkah kebijakan ditempuh untuk mendukung tren pemulihan ekonomi.

Seperti pembukaan sektor produktif, digitalisasi ekonomi dan keuangan khususnya terkait pengembangan UMKM.

Share This Video


Download

  
Report form