KOMPAS.TV - Seorang pemuda di Mataram, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi lantaran membuat dan mengunggah video yang menghina Palestina ke media sosial.
Video diketahui merupakan buatan Hilmiadi alias Ucok yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Dalam video berdurasi 13 detik ini, sang pemuda berjoget sambil menghina Palestina.
Videonya dikecam warganet karena mengandung ujaran kebencian dan bernuansa SARA.
Pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda NTB.
Dua orang saksi pelapor juga tengah menjalani pemeriksaan.
Pelaku kini terancam hukuman 6 tahun penjara.
Sebelum ditahan, pelaku sempat membuat video TikTok berisi permohonan maaf atas kekeliruannya.
Pelaku mengaku telah membuat kesalahan dengan membuat video TikTok yang menghina negara Palestina dengan kata-kata tidak pantas,