Polisi menetapkan Adi Saputra, si perusak motor di kawasan BSD Serpong sebagai tersangka. Adi dijerat dua sangkaan tentang pelanggaran lalu lintas dan tindak pidana. Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Adi adalah tidak membawa dokumen resmi kepemilikan motor, serta melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian. Adi juga disangkakan tindak pidana tentang kepemilikan motor yang diduga didapat dari hasil ilegal.