JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab dan 6 orang lainya.
Dalam persidangan, Rizieq Shihab mengakui telah melanggar protokol kesehatan dan meminta maaf.
Dalam persidangan 6 orang terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab yang hadir sebagai saksi mengakui adanya pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan yang terjadi.
Untuk itu, Rizieq pun meminta maaf kepada Pemprov DKI Jakarta.
Namun Rizieq menolak jika acara tersebut sengaja melanggar protokol kesehatan.
Selain hadir sebagai saksi, persidangan pelangaran protokol kesehatan yang menjadikan rizieq shihab sebagai terdakwa juga digelar.
Dalam persidangan, kuasa hukum Rizieq menghadirkan 2 orang saksi meringankan.
Dua orang saksi yang dihadirkan adalah salah satu panitia Maulid di Petamburan Zainal Arifin dan mantan Ketua Umum Hilal Merah Indonesia Ali Hamid.
Keduanya disebut mengetahui detail kejadian karena berada di Petamburan ketika penyelenggaraan Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab.
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut ada sekitar sepuluh saksi yang nantinya akan dihadirkan.