2 Perbedaan Vonis Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab

KompasTV 2021-05-28

Views 1.2K

KOMPAS.TV - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab mendapat vonis berbeda atas dua kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan Petamburan.

Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman kurungan penjara pada kasus Petamburan.

Dalam sidang putusan Kamis kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda sebesar 20 juta rupiah atas kasus kerumunan Megamendung.

Meski terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, majelis hakim menilai kesalahan terdakwa bukanlah kesengajaan.

Sehingga hanya dijatuhi hukuman denda bukan penjara. Vonis hakim, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 10 bulan, serta denda 50 juta rupiah.

Sementara untuk kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab memperoleh vonis berbeda.

Rizieq dan lima terdakwa lainnya, dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana kekarantinaan kesehatan.

Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19.

Kesaksian yang memudahkan selama sidang menjadi pertimbangan yang meringankan.

Atas putusan hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terkait langkah banding.

Pekan depan Rizieq Shihab akan menjalani sidang untuk kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks, hasil tes usap di RS UMMI Bogor dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Share This Video


Download

  
Report form