JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab mengakui adanya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada pertengahan bulan November 2020 lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhammad Rizieq Shihab dalam persidangan lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
Namun Rizieq menyebut hal itu terjadi bukan karena kesengajaan panitia.
"Kami mengaku ada kerumunan, ada pelanggaran prokes, tetapi saya yakin panitia di luar kesengajaan, tidak punya niat melanggar prokes," ucap Rizieq.
Rizieq lalu mengatakan dirinya sempat mengimbau panitia untuk mengatur jarak antar peserta yang datang pada malam itu.
"Pada saat itu, saya tegur panitia, melalui mic supaya jaraknya dikembalikan dan sebagainya. Untuk supaya prokes tidak dilanggar. Bahkan saya sampaikan ke panitia, kalau tidak bisa diatur juga, ya kita jangan sampai lewat tengah malam," lanjut Rizieq.
Rizieq juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat marah besar karena kerumunan yang tidak bisa diatur sehingga membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan denda sebesar 50 juta rupiah.
"Besok paginya, kami mendapatkan surat dari Pemprov DKI dan kena denda Rp 50 juta. Kami terima denda itu karena kami mengakui, pelanggaran prokes itu memang terjadi. Kami tidak pernah mengingkari," ujarnya.
Buntut dari kerumunan itu, Rizieq dan panitia kemudian membuat permohonan maaf kepada seluruh warga DKI Jakarta.
"Bahkan kami di situ saya buat rekaman, video, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Jakarta dan nggak sampai di situ, kami batalkan semua acara," pungkasnya.
Video Editor: Lisa Nurjannah