MK Harus Percepat Uji Materi Revisi UU KPK - Opini Budiman

KompasTV 2021-05-01

Views 3.5K

Kekecewaan publik pada KPK kian menjadi-jadi. Berbagai skandal operasi pemberantasan korupsi telah mengecewakan hari rakyat.

Akademi dan tokoh anti korupsi Universitas Gadjah Mada Zaenal Arifin Mochtar menyerukan KPK hasil revisi UU sebaiknya dibubarkan saja.

Selain berbagai skandal yang terjadi, pada akhir tahun ini seluruh pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara. Independensi KPK dikhawatirkan hilang.

Salah seorang penggagas KPK bersama tokoh anti korupsi lain, Sudirman Said, juga menyerukan hal serupa. Sebaiknya dibubarkan dan dibangun KPK yang baru.

Membangun KPK yang baru, yang progresif, menjadi pertanyaan besar. Akankah elite politik mau membangunnya? Bukankah nyaman hidup dari ekonomi korupsi?

Tren pelemahan KPK pascarevisi kian nyata. Buronan kasus korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim, dihentikan penyidikannya oleh KPK, padahal Sjamsul sama sekali tidak pernah mau memenuhi panggilan KPK.

Sjamsul Nursalim berada di luar negeri. Kini ia bebas, status buronannya dicabut. Penghentikan penyidikan adalah berkah dari revisi UU KPK.

Seruan pembubaran KPK boleh jadi cermin frustrasi masyarakat sipil. Boleh jadi, cermin kelelahan masyarakat sipil dalam membentengi KPK, dan tentunya, kefrustrasian masyarakat sipil merupakan kemenangan simbol kemenangan para koruptor di republik ini.

Di tengah kelelahan dan frustrasi masyarakat sipil, KPK masih dibutuhkan. KPK yang orisinal yang masih punya peran untuk memberantas korupsi secara lugas tanpa pandang bulu.

Mengembalikan KPK dengan misi sucinya adalah tugas bersama bangsa jika ingin bebas dari korupsi.

Kini, publik berharap pada Mahkamah Konstitusi. Sejak 2018, uji materi UU KPK hasil revisi diadili di MK.

Namun sampai sekarang putusan MK itu belum juga turun.

Apakah MK juga kehilangan progresivitasnya dalam memberantas korupsi?

MK punya ruang untuk membatalkan revisi UU KPK dan mengembalikan KPK ke wujud asli.

Sejarah akan mencatatnya. Jangan biarkan KPK bangkrut!

Share This Video


Download

  
Report form