KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
KPK beralasan penghentian kasus ini untuk menjamin adanya kepastian hukum.
Keputusan KPK menghentikan kasus BLBI mendapat kritikan dari pegiat anti korupsi.
Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dihentikan KPK lewat surat pemberitahuan penghentian penyidikan SP3 yang diumumkan kemarin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut keputusan penghentian perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim dalam rangka memberi kepastian hukum.
KPK juga menjelaskan alasan lain dari putusan ini adalah putusan lepas yang diterima Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan lepas itu, namun ditolak.
Keputusan KPK mengehentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim dikritik lembaga anti korupsi.
Sjamsul dan Itjih sebelumnya dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.