Menanggapi surat KPK terkait permintaan KPK untuk ikut serta dalam pembahasan Revisi Undang-Undang, anggota badan legislasi Revisi UU KPK DPR RI menilai bahwa hal itu tidak tepat dan tidak relevan.
Hal ini disampaikan Panitia Kerja RUU Kpk sekaligus anggota Baleg Fraksi Partai Nasdem Teuku Taufiqulhadi. Ia menyatakan hal itu tidak relevan karena KPK telah memberikan mandat kepada presiden. Selain itu seharusnya permintaan KPK ditujukan kepada pemerintah karena KPK sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah.
Terkait pembahasan Revisi Undang-Undang KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK sudah mengirim surat kepada DPR agar KPK bisa terlibat aktif dalam Revisi Undang-Undang KPK.
#KPK #RevisiUUKPK #DPR