JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa Munarman disangkakan dua pasal dalam UU No.5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pertama pasal 14 juncto pasal 7, kedua pasal 15 juncto pasal 7, dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara seumur hidup.
"Kemudian kami sampaikan, di dalam surat penangkapan, pasal yang disangkakan kepada tersangka M adalah pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," ucap Kabagpenum.
Pasal 14 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi:
"Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.
Pasal 15 UU No.5 Tahun 2018 berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk
melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.
Video Editor: Mukhammad Rengga