Dimas Kanjeng Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

KompasTV 2017-07-03

Views 595

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut terdakwa kasus pembunuhan Taat Pribadi dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum menilai, Taat Pribadi sudah merencanakan pembunuhan terhadap muridnya di padepokan yang bernama Abdul Gani.


Share This Video


Download

  
Report form