GARUT, KOMPAS.TV - Sedikitnya terdapat 12 titik penyekatan yang diberlakukan di wilayah Kabupaten Garut, untuk menutup akses keluar-masuk kendaraan pribadi berplat nomor luar kota, yang datang dari arah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Tangerang, Bandung serta sekitarnya tujuan Garut, Tasikmalaya dan Jawa Tengah maupun arah sebaliknya.
Dari jumlah titik penyekatan tersebut, terdapat empat titik penyekatan utama yang berada di jalur nasional, yakni di kawasan Limbangan, Selaawi, Malangbong serta wilayah Kadungora.
Sementara delapan titik lainnya tersebar di sejumlah kecamatan yang merupakan jalur kabupaten, yang bisa dilintasi kendaraan dari luar kota maupun jalur wisata.
Dalam penyekatan ini, setiap kendaraan pribadi diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya, juga mereka dilakukan pemeriksaan antigen oleh petugas kesehatan.
Apabila ketahuan akan mudik, maka diharuskan untuk putar balik atau tidak melanjutkan perjalanan, dan tidak diperbolehkan mudik ke kampung halaman.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/