KOMPAS.TV - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) level Provinsi Jawa Barat berlaku mulai Rabu (6/5/2020) pukul 00.00 WIB hingga dua pekan ke depan.
Artinya, hingga 2 pekan ke depan aktivitas masyarakat akan dibatasi demi menekan penyebaran Covid-19.
Untuk mempersempit pergerakan masyarakat juga mencegah masuknya pemudik, Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan 232 titik penyekatan yang tersebar di berbagai Kabupaten dan Kota.
Ada 15-25 titik di tingkat Jawa Barat beserta 232 titik oleh kabupaten kota secara total yang akan dioperasionalkan sebagai check point PSBB dan penyekatan larangan mudik.
PSBB tingkat provinsi ini melengkapi PSBB yang sebelumnya telah dijalankan di wilayah Bandung Raya dan 5 kabupaten kota di area Bogor, Depok dan Bekasi sebagai wilayah penyangga Jakarta.